• Senin, 25 September 2023

Tidak Perlu Bingung Lagi! Inilah Perbedaan Pajak Langsung dan Pajak Tidak Langsung

- Senin, 18 September 2023 | 15:25 WIB
Ilustrasi Perbedaan Pajak Langsung dan Pajak Tidak Langsung (freepik)
Ilustrasi Perbedaan Pajak Langsung dan Pajak Tidak Langsung (freepik)

JATENGNETWORK.COM - Pajak adalah iuran yang wajib dibayarkan oleh individu dan perusahaan kepada pemerintah untuk mendukung pengeluaran publik dan layanan umum, seperti pendidikan, infrastruktur, dan kesehatan.

Pajak dibedakan menjadi dua jenis berdasarkan cara pengumpulannya, yaitu pajak langsung dan pajak tidak langsung.

1. Pajak Langsung

Pajak langsung adalah pajak yang langsung dikenakan pada pendapatan atau kekayaan individu atau perusahaan. Dalam pajak jenis ini, Wajib Pajak harus membayar pajak langsung kepada pemerintah berdasarkan tingkat pendapatan, kekayaan, atau nilai aset mereka.

Baca Juga: UNS Tambah Lima Guru Besar dari Empat Fakultas

Contoh Pajak Langsung:

Pajak Penghasilan (PPh): Pajak ini dikenakan oleh pemerintah kepada individu dan perusahaan atas pendapatan yang mereka peroleh.

Pajak Kendaraan Bermotor: Pajak ini dikenakan berdasarkan jenis, usia, dan nilai kendaraan bermotor.

Pajak Harta (PBB): Pajak ini dikenakan pada kepemilikan properti seperti rumah atau tanah.

Pajak langsung memiliki beberapa keuntungan, salah satunya adalah lebih transparan karena individu atau perusahaan mengetahui secara langsung jumlah nominal yang harus mereka bayarkan.

Baca Juga: Diduga Ada Unsur Pidana, Polisi Telusuri Kasus Kebakaran Museum Nasional

Namun, pajak langsung juga dapat merugikan individu atau perusahaan karena pembayaran pajak ini dihitung berdasarkan pendapatan atau kekayaan mereka. Salah satu kerugian utama adalah beban finansial yang bisa menjadi cukup besar terutama bagi individu atau perusahaan dengan pendapatan atau kekayaan yang signifikan.

2. Pajak Tidak Langsung

Pajak tidak langsung adalah pajak yang tidak langsung dikenakan pada individu atau perusahaan, melainkan dikenakan pada barang atau jasa yang mereka beli atau gunakan.

Halaman:

Editor: M. Setiaji

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X