SEMARANG, Jatengnetwork.com - Halo sedulur Jateng, ada informasi penting bagi Anda yang memiliki kendaraan bermotor dari Samsat nih.
Kali ini Samsat se-Jawa Tengah tengah mengadakan 'Jateng bebas denda' bagi warga Jateng yang membutuhkannya.
Ya, Jateng bebas denda kali ini menerima pembebasan biaya untuk pajak kendaraan bermotor, bebas pokok PKB tunggakan ke 5 tahun dan bebas bea balik nama II.
Baca Juga: Pengerjaan Tol Semarang - Demak Ditargetkan Rampung Tahun Ini, Seksi 2 Bakal Dibuka Lebih Dulu?
Baca Juga: Jangan Panik, Ini Cara Cuan di Tengah Bayang-bayang Resesi Global 2023
Adapun untuk informasi jadwal dan tenggang waktu untuk Jateng bebas denda akan di jelaskan dibawah ini yang dikutip Jatengnetwork dari Bapenda Jateng.
1. bebas denda pajak Kendaraan Bermotor (berlaku sampai 22 November 2022)
2. bebas pokok PKB tunggakan tahun ke 5 (berlaku sampai 22 November 2022)
3. bebas bea balik nama II
(berlaku sampai 22 Desember 2022)
Yuk sedulur Jateng manfaatkan momen ini untuk segera mengurus dokumen kendaraan bermotor Anda. ***
Artikel Terkait
Angka Harapan Hidup di Kota Semarang 77,51 Tahun, Lebih Tinggi dari Kota Besar Lain. Yakin Gak Mau Pindah?
Ajakan Berkontribusi pada Masyarakat dalam Rakerda Pemuda Katolik Komda Jawa Tengah
Bahas Dampak Pengalihan Subsidi BBM, Polda Jawa Tengah Gelar Dikusi Panel Bareng Ojol
Rampung Sudah, Fly Over Ganefo Mranggen - Demak Siap Dilewati Jenis Kendaraan Ini Untuk Uji Coba
Pengerjaan Tol Semarang - Demak Ditargetkan Rampung Tahun Ini, Seksi 2 Bakal Dibuka Lebih Dulu?