JATENGNETWORK.COM - Jaksa Penuntut Umum menjatuhkan dakwaan kepada Suko Sutrisno selaku petugas keamanan dan Keselamatan (Safety and Security Officer) yang bertugas pada 1 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan pada 16 Januari 2023 di Pengadilan Negeri Surabaya.
Jaksa menjelaskan bahwa sebelumnya Suko Sutrisno meminta bawahannya untuk mencarikan sebanyak 250 steward untuk bertugas di Stadion Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022.
Usai mendapatkan 250 steward, Suko Sutrisno langsung menempatkan ratusan steward tersebut di pintu stadion.
Baca Juga: Hari Ini Sidang Perdana Tragedi Kanjuruhan, 800 Aparat Gabungan Siap Amankan
Jaksa turut menambahkan bahwa sebanyak 250 steward yang telah direkrut oleh Suko Sutrisno bersama bawahannya tidak mendapatkan pelatihan atau pun arahan sebagai satuan yang semestinya bertugas mengamankan area stadion.
Sementara itu, PSSI telah mengeluarkan peraturan tentang tugas dan tanggung jawab steward yang tertuang dalam pasal 14 ayat (5) Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI Edisi 2021.
Karena kelalaian Suko Sutrisno tersebut, ia didakwa dengan ancaman pidana sebab melanggar pasal 52 Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan.
Baca Juga: Usai Kuasai Malaysia Terbuka, Fajar/Rian Tatap India Open
Kelalaian Suko Sutrisno menyebabkan kekacauan di area Stadion Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 sehingga malam nahas itu akrab dikenal sebagai Tragedi Kanjuruhan.
Para Aremania yang menyuarakan kekecewaan atas kalahnya Arema FC melawan Persebaya membuat beberapa oknum petugas melemparkan gas air mata ke sembarang arah. Sementara itu, gas air mata yang menyebar kemudian bergerak ke satu arah sebab tertiup angin.
Hal ini membuat situasi di dalam Stadion Kanjuruhan semakin tidak kondusif.
Baca Juga: Toyota BZ4X , Mobil Listrik yang Meski Harganya Selangit, Fitur Canggihnya Bikin Ayem Orang Rumah
Ratusan penonton harus berdesakan demi menghindari paparan gas air mata sementara pintu yang dapat dibuka berukuran kurang lebih 2 meter x 1 meter.
Artikel Terkait
Komnas HAM Kantongi Video Penting Tragedi Kanjuruhan, Gerbang 13 Sedikit Terbuka
Lagi, PSSI Justru Sebut Tragedi Kanjuruhan Adalah Kehendak Tuhan
TGIPF: Proses Jatuhnya Korban Kanjuruhan Lebih Mengerikan, PSSI Harus Bertanggung Jawab!
TGIPF Ungkap Ada Rekaman yang di Hapus Saat Tragedi Kanjuruhan
Hari Ini, Ketua Umum PSSI Iwan Bule Diperiksa Polisi Terkait Tragedi Kanjuruhan
Jokowi Bakal Runtuhkan Stadion Kanjuruhan dan Bangun Sesuai Standar FIFA
Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan, Polisi: Sudah Ada 80 Saksi yang Diperiksa
Pasca Pemeriksaan Terhadap Tragedi Kanjuruhan, Gilang Widya Mundur Dari Jabatan Presiden Arema FC
Autopsi Jenazah Korban Tragedi Kanjuruhan Akan Dilaksanakan, TGIPF: Terima Kasih POLRI Dan Tenaga Medis
Hari Ini Sidang Perdana Tragedi Kanjuruhan, 800 Aparat Gabungan Siap Amankan