SEMARANG, jatengnetwork.com - Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) menetapkan sebelas tersangka dalam kasus pemerkosaan anak di bawah umur di Brebes.
Dari sebelas tersangka tersebut, terdapat anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Sebelas tersangka tersebut terdiri dari enam pelaku pemerkosaan anak dibawah umur yakni AF (14), FH (16), DAP (17), AM (15), AI (19), dan AM (15).
Baca Juga: Inilah Motif dari Kasus Pembunuhan Berantai di Bekasi dan Cianjur
Selain keenam tersangka pelaku pemerkosaan tersebut, Polda Jateng juga menetapkan tujuh tersangka dari anggota LSM.
Hal itu disampaikan Kapolda Jateng Irjen. Pol. Ahmad Luthfi saat rilis kasus tersebut di halaman gedung Polda Jateng kemarin, Jumat 20 Januari 2023.
"kasus terkait di Brebes, terkait pencabulan sudah kita lakukan pemeriksaan saksi hampir 21, sudah kita tetapkan tersangka pencabulan itu 6 orang", ungkap Ahmad Luthfi.
Baca Juga: 8 Tersangka Kasus Investasi Bodog Robot Trading Net89 Diperiksa Bareskrim Polri
"LSM yang telah melakukan upaya-upaya melanggar hukum sudah kita tahan, sebanyak 7 orang," imbuhnya.
Lebih lanjut Ahmad menambahkan tujuh tersangka itu merupakan anggota LSM yang telah melakukan pemerasan terhadap keluarga pelaku.
"Anggota LSM melakukan pemerasan terhadap para pelaku agar menyetorkan uang 200 juta rupiah," tuturnya.
Ahmad juga menilai bahwa anggota LSM ini berupaya memprovokasi dan melanggar hukum.
Baca Juga: Akan Diangkat Derajatnya! 5 Shio Ini Bakal Hidup Mujur Ditahun Kelinci Air 2023
Diketahui kasus ini awalnya ada kesepakatan damai yang dimediasi desa dan LSM.