Rukun Haji dan Wajib Haji Itu Berbeda! Yuk Simak Perbedaannya

- Kamis, 25 Mei 2023 | 14:05 WIB
Perbedaan Rukun Haji dan Wajib Haji
Perbedaan Rukun Haji dan Wajib Haji

JATENGNETWORK.COM - Sama seperti ibadah yang lainnya, saat menunaikan Haji kamu juga wajib untuk mengetahui Rukun Haji dan Wajib Haji.

Perlu digaris bawahi dan diingat, Rukun Haji dan Wajib Haji adalah dua hal yang berbeda. Lalu apakah perbedaan di antara keduanya?

Melansir dari Panduan Lengkap Ibadah, Muhammad Bagir mengatakan bahwa Rukun Haji adalah sesuatu yang harus dikerjakan oleh umat Islam yang sedang menunaikan ibadah Haji.

Apabila terlewatkan, maka ia tidak bisa menggantinya dengan dam (denda) sehingga ibadah Haji tersebut kemudian tidak sah.

Baca Juga: Bacaan Dzikir Ini Pahalanya Bisa Setara dengan Haji dan Umrah, Kamu Wajib Mengamalkannya!

Sedangkan Wajib Haji adalah sesuatu yang wajib/harus dikerjakan saat menunaikan ibadah Haji. Apabila terlewatkan maka kamu wajib menggantinya dengan dam (denda).

Sementara itu, menurut Ensiklopedi Fiqih Indonesia, Ahmad Sarwat mengatakan bahwa Rukun Haji adalah segala sesuatu yang baik sengaja atau tidak disengaja ditinggalkan dapat menyebabkan ibadah Haji menjadi tidak sah atau batal.

Sedangkan Wajib Haji adalah segala sesuatu yang wajib untuk dikerjakan oleh jamaah Haji. Jika tidak dikerjakan maka dia berdosa namun tidak akan membatalkan ibadah Hajinya tersebut. Saat ditinggalkan, maka jamaah Haji wajib menggantinya dengan dam.

Setelah mengetahui masing-masing arti dari Rukun Haji dan Wajib Haji, maka kamu perlu mengetahui letak perbedaan keduanya.

Baca Juga: Nabung 10 Ribu per Hari Bisa Berangkat Haji? Ini Amalan Nenek Pedagang Sayur di Klaten, Netizen Harus Coba

Perbedaan Rukun Haji dan Wajib Haji

Setiap jamaah haji yang meninggalkan salah satu Rukun Haji baik secara sengaja maupun tidak sengaja, maka ibadah hajinya dinyatakan tidak sah.

Namun ketika jamaah Haji meninggalkan Wajib Haji secara sengaja, maka ibadah hajinya tetap sah meski dirinya berdosa.

Apabila jamaah haji tersebut terpaksa meninggalkan wajib haji lantaran tidak sengaja maupun ada uzur tertentu maka ia wajib menggantinya dengan dam (denda).

Halaman:

Editor: M. Setiaji

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X