• Senin, 25 September 2023

Marak Penipuan Kirim Link APK Tilang Elektronik via Whatsapp, Ini Imbauan Polisi

- Selasa, 12 September 2023 | 20:18 WIB
Kasat Lantas Polrestabes Bandung Kompol Eko Iskandar (PMJNews)
Kasat Lantas Polrestabes Bandung Kompol Eko Iskandar (PMJNews)

JATENGNETWORK.COM -  Marak terjadi penipuan dengan modus mengirimkan surat tilang elektronik via WhatsApp (WA) dalam beberapa hari terakhir.

Modus penipuan adalah mencantumkan file APK dan file PDF untuk mencuri data pribadi korban.

Satlantas Polrestabes Bandung mengimbau masyarakat waspada terhadap penipuan dengan modus surat tilang elektronik tersebut.

Baca Juga: Anak Kos Mari Merapat! Ini Berbagai Rekomendasi Bahan Makanan Ala Anak Kos Super Murah di Promo Jogja Blibi

Kasat Lantas Polrestabes Bandung Kompol Eko Iskandar menuturkan, kepolisian tidak mengirimkan konfirmasi tilang elektronik dengan format APK dan PDF via pesan singkat.

Surat tilang dikirimkan ke alamat pelanggar aturan lalu lintas menggunakan jasa kurir.

"Surat konfirmasi dikirimkan melalui PT Pos jadi bukan melalui WA, langsung ke alamat tempat tinggal," terang Kasatlantas Polrestabes Bandung kepada awak media, Selasa (12/9/2023).

Kompol Eko Iskandar mengimbau masyarakat mengabaikan pesan singkat berisi surat tilang elektronik berformat file APK dan PDF itu.

Baca Juga: Fotografer Prewedding dan Sebabkan Kebakaran di Bukit Teletubbies Gunung Bromo Ditetapkan Jadi Tersangka

Di samping dipastikan palsu, file tilang elektronik yang kirim via pesan singkat merupakan modus penipuan dan berisi malware untuk mencuri data pribadi korban.

"Kalau yang saya terima itu bukan APK tapi PDF. Hanya sekarang ini kan banyak penipuan dengan menggunakan APK untuk meng-hack HP korban hingga pelaku mengambil uang di rekening," tandasnya.***

Editor: M. Setiaji

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Simak, Ini 5 Perbedaan PNS dan PPPK Tahun 2023

Rabu, 20 September 2023 | 13:34 WIB
X