• Senin, 25 September 2023

Kasus Rumah Produksi Film Dewasa di Jaksel, Polisi Akan Panggil Siskaeee

- Rabu, 13 September 2023 | 10:53 WIB
Siskaee syuting film dengan adegan langsung menjadi PSK. Foto/Instagram (Foto/Instagram)
Siskaee syuting film dengan adegan langsung menjadi PSK. Foto/Instagram (Foto/Instagram)

JATENGNETWORK.COM - Polisi menjadwalkan memanggil seluruh pemeran pria dan wanita yang terlibat dalam rumah produksi film dewasa di Jaksel.

Pemeran wanita termasuk Siskaeee yang ikut membintangi film Keramat Tunggak.

Rencananya, Siskaeee dan sejumlah pemeran dalam film akan dipanggil untuk diperiksa pada hari Jumat (15/9/2023) lusa.

Baca Juga: Bikin Gemas Netizen, Ini Momen ‘Bucin’ Arhan Pamer Nama Istri Azizah Salsha dan Tanggal Pernikahan Saat Selebr

“Jadi untuk terduga talent-talent akan kita panggil. Rencana dalam minggu ini akan kita lakukan pemanggilan, mulai hari ini kita sudah melakukan pemanggilan,” kata Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ardian Satrio Utomo kepada awak media, Selasa (12/9/2023).

“Kita jadwalkan untuk pemanggilan tersebut hari Jumat besok, rencana hari Jumat besok akan kita lakukan pemeriksaan,” sambungnya.

Ardian menuturkan bahwa dalam pemeriksaan nanti pihaknya akan mendalami lebih jauh keterlibatan Siskaeee dan pemeran lain dalam produksi film asusila dewasa.

Baca Juga: Iphone 15 Resmi Rilis Tanpa Kenaikkan Harga, Ini Spesifikasi, Harga dan Pre Ordernya

“Sementara masih kita dalami karena kita, untuk alat digital masih kita lab, masih menunggu dari hasil labfor kita dan nanti baru akan kita identifikasi satu-satu, berapa jumlah dari video (diperankan Siskaeee) yang ada,” ucapnya.

Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan 5 orang sebagai tersangka, yakni 4 pria berinisial I berperan sebagai sutradara, admin website, pemilik dan juga sebagai produser. Serta JAAS yang berperan sebagai kamerawan, AIS sebagai sebagai editor, dan AT sebagai sound engineering.

Sementara 1 tersangka lain yaitu wanita berinisial SE dalam kasus tersebut berperan sebagai sekretaris yang juga sekaligus pemeran film.

Baca Juga: Makin Awet dan Serba Bisa, Berikut Rincian Spesifikasi dan Harga iPhone 15 Series

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan dengan  Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan/atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan/atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Editor: M. Setiaji

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Simak, Ini 5 Perbedaan PNS dan PPPK Tahun 2023

Rabu, 20 September 2023 | 13:34 WIB
X