• Senin, 25 September 2023

Kesuma Wardani, Artis Dangdut Jebolan Bintang Pantura 5 ini Dicokok Polisi, Apa Salahnya?

- Kamis, 14 September 2023 | 16:10 WIB
Mawar Pantura atau Kesuma Wardani, mantan pedangdut jebolan Bintang Pantura 5, diamankan polisi.
Mawar Pantura atau Kesuma Wardani, mantan pedangdut jebolan Bintang Pantura 5, diamankan polisi.

JATENGNETWORK.COMKesuma Wardani, artis dangdut jebolan Bintang Pantura 5 asal Lampung dicokok polisi, Jumat 8 September 2023 lalu.

Kesuma Wardani (KW) yang ngetop dengan nama panggung Mawar Pantura, ditangkap karena diduga melakukan praktik illegal.

Ia membuka klinik kecantikan di dalam mobilnya yang diduga tidak memiliki izin resmi.

Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Kota Metro, AKP Suliyani menjelaskan jika pengungkapan kasus dilakukan oleh tim unit tindak pidana tertentu (tipidter) Satreskrim Polres Kota Metro.

Baca Juga: Relawan Bolone Mase Dorong Gibran Jadi Cawapres di Pemilu 2024

Saat itu tim sedang melakukan patroli di Jalan Ryacudu, Kecamatan Metro Pusat dan menemukan sebuah mobil berwarna hitam parkir tanpa dilengkapi plat kendaraan.

"Ketika diperiksa, anggota menemukan ada dua orang perempuan, satu orang sedang melakukan penyuntikan kepada orang lain," terangnya.

Seorang pasien perempuan bernama G, juga ditemukan terbaring di jok tengah.

Selain itu petugas juga menemukan 39 lembar kain kassa merek Onemed, dua kotak filler neuramis DEEP kosong dan satu kotak neuramis yang belum dibuka.

Baca Juga: Ridwan Kamil Terpental dari Bursa Cawapres Pendamping Ganjar Pranowo

Kemudian satu kotak filler neuramis merek Volume yang belum dibuka dan dua kotak oneswans merek Onemed di dalam mobil XPander yang dikendarai pelaku.

Barang bukti lain yakni, satu set alat injeksi berisi filler neuramis 1.0 cc, satu botol anestesi merek Lidocaine dan empat jarum suntik.

Dari keterangan, pelaku mematok tarif Rp800 ribu sekali suntik.

Saat ini, WK sudah berhasil mendapatkan 15 pasien dan sudah beroperasi sekitar 1,5 bulan terakhir.

Halaman:

Editor: Nurul Wakhid

Tags

Terkini

Simak, Ini 5 Perbedaan PNS dan PPPK Tahun 2023

Rabu, 20 September 2023 | 13:34 WIB
X