JATENGNETWORK.COM - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) resmi dibuka pada Senin, 17 September 2023 mendatang.
Menteri Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Republik Indonesia telah mengeluarkan peraturan mengenai nilai ambang batas atau passing grade CPNS 2023.
Penetapan passing grade tersebut diatur dalam Keputusan Menteri (Kepmen) PANRB nomor 651 tahun 2023 tentang nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar pengadaan PNS tahun anggaran 2023.
Penetapan passing grade tersebut guna memudahkan standar penilaian peserta CPNS yang nantinya lolos dalam tes administrasi dan mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Baca Juga: Sukses Integrasikan 36 Juta Debitur, Holding UMi Diapresiasi Menteri BUMN Erick Thohir
Dalam SKD terbagi menjadi 3 tes yaitu wawasan kebangsaan, intelegensi umum, dan karakteristik pribadi.
Pada soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) guna melihat kemampuan peserta dalam menguasai pengetahuan seperti nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, dan bahasa negara.
Pada soal Tes Intelegensi Umum (TIU) guna melihat kemampuan peserta dalam verbal, numerik, dan figural.
Pada soal Tes Karakteristik Pribadi (TKP) guna melihat penguasaan peserta dalam memahami mengenai pelayanan publik, networking, sosial budaya.
Baca Juga: Netflix Bakal Rilis One Piece Season 2, Simak Bocoran dan Prediksi Alurnya Disini
TKP juga menilai mengenai teknologi informasi dan komunikasi, profesionalisme, dan anti radikalisme.
Pelaksanaan SKD durasi waktunya selama 100 menit dengan jumlah 110 soal yang terbagi menjadi TWK 30, TIU 35, dan TKP 45.
Dengan bobot nilai perjawaban yang benar pada soal TWK dan TIU adalah sebesar 5 dan apabila salah 0.
Sedangkan pada soal TKP perjawaban yang benar mendapatkan nilai paling tinggi 5, terendah 1, dan apabila tidak menjawab mendapat 0.