JATENGNETWORK.COM – Seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2023 diumumkan akan dimulai pada 17 September 2023 mendatang.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan mengenai formasi yang dibutuhkan pada seleksi CPNS dan PPPK 2023.
Formasi calon aparatur sipil negara (CASN) tahun 2023 membutuhkan 78.862 dengan rincian terbagi dua yaitu instansi pusat dan daerah.
Baca Juga: Jangan Asal Pesan! Simak Perbedaan 6 Jenis Penginapan ini sebelum Berlibur
Pada formasi CPNS di instansi Pusat membutuhkan 28.903 dan PPPK memerlukan 49.959.
Dari total 78.862 pada instansi pusat tersebut terbagi dari 72 kementerian atau lembaga dan terdapat 6 yang tidak mengajukan usulan.
Sedangkan pada instansi daerah membutuhkan 493.437 yang keseluruhannya adalah PPPK yang hingga saat ini belum membuka untuk CPNS.
Pada instansi daerah membutuhkan PPPK guru 296.059, tenaga kesehatan 154.555, tenaga teknis 42.823.
Baca Juga: 7 Unit Watercanon Polisi Diterjunkan untuk Padamkan Kebakaran TPA Putri Cempo Solo
Dari total jumlah yang dibutuhkan oleh instansi daerah terbagi atas 82.128 formasi berasal dari 33 pemerintah provinsi (Pemprov).
Yang formasi tersebut terdiri dari 64.156 guru, 11.903 tenaga kesehatan, dan 6.093 tenaga teknis.
Sedangkan yang mengajukan dari pemerintah kabupaten maupun kota ada 491 Pemkab/Pemkot yang membutuhkan sebanyak 411.309.
Yang formasi tersebut terdiri dari 231.903 guru, 142.652 tenaga kesehatan, dan 36.754 tenaga teknis.
Artikel Terkait
Karena Payudara Besar, Peraih SKB Tertinggi CASN 2021 Tak Lolos
Terkait CASN 2021 Tak Lulus, BKN: Kebugaran Jasmani juga Penting
572 ribu Formasi ASN 2023 Dibuka. Alhamdulilah, PPPK Jadi Prioritas!
Bikin Iri! Segini Besaran Kenaikan Gaji PNS dan PPPK 2023
Paling Lengkap, Simak Disini! 11 Formasi CPNS dan PPPK 2023