• Senin, 25 September 2023

Waspada! Virus Nipah Bisa Masuk RI, Kenali Gejalanya

- Senin, 18 September 2023 | 09:39 WIB
Ilustrasi Nipah Virus Infection atau Nipah Virus Disease (NiV) (freepik)
Ilustrasi Nipah Virus Infection atau Nipah Virus Disease (NiV) (freepik)

JATENGNETWORK.COM - Virus Nipah adalah virus dari keluarga Paramyxoviridae yang dapat menyebabkan penyakit Nipah Virus Infection atau Nipah Virus Disease (NiV).

Virus ini pertama kali diidentifikasi saat terjadi wabah penyakit pada peternakan babi dan manusia di Malaysia pada 1998.

Virus ini kemudian menyebar hingga ke Singapura. Pada 2023, virus yang sama telah menewaskan 2 orang India.

Baca Juga: Cek Rekomendasi Saham Pilihan Ajaib Sekuritas Senin, 18 September 2023

Virus ini mampu menyebar dari hewan hingga manusia. Kasus yang sering ditemukan ada pada kelelawar buah dan hewan ternak seperti babi.

Seseorang yang terinfeksi virus ini dapat mengalami berbagai gejala yang serius, termasuk demam tinggi, peradangan otak (encephalitis), masalah pernapasan, dan bahkan kematian.

Nipas merupakan jenis virus yang dapat menular dari hewan ke manusia. Maka, salah satu cara untuk menghindari penyebaran virus ini adalah dengan mengendalikan kontak dengan hewan-hewan yang berpotensi menjadi inang virus, seperti kelelawar buah dan babi.

Virus Nipah bisa masuk ke Indonesia seperti yang telah terjadi di beberapa negara di Asia Tenggara, karena Indonesia memiliki populasi kelelawar buah yang merupakan reservoir alami dari virus Nipah.

Baca Juga: Erick Thohir Santer Disebut jadi Cawapres Prabowo, Presiden Jokowi: Panaskan Mesin, Tapi Jangan Dijalankan!

Maka dari itu, penting untuk mengenali gejala orang yang terinfeksi virus Nipah. Berikut adalah beberapa gejala umum yang dapat terjadi jika seseorang terinfeksi virus Nipah:

Gejala Awal (Biasanya muncul 3-14 hari setelah terpapar virus):

- Demam tinggi mendadak.
- Sakit kepala yang parah.
- Mual dan muntah.
- Gangguan kesadaran seperti kebingungan.
- Sulit bernapas (pada kasus yang lebih parah).

Gejala Lanjutan (Biasanya muncul beberapa hari setelah gejala awal):

Baca Juga: Kepolisian Telah Menerbitkan SKCK untuk Ganjar Pranowo dan Muhaimin Iskandar

Halaman:

Editor: M. Setiaji

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Simak, Ini 5 Perbedaan PNS dan PPPK Tahun 2023

Rabu, 20 September 2023 | 13:34 WIB
X