JATENGNETWORK.COM – Warga yang tinggal di Pulau Rempang dipastikan akan menerima uang ganti rugi hingga ratusan juta rupiah jika bersedia pindah.
Kepastian ini disampaikan Menteri Investasi/BKPM Bahlil Lahadalia saat mengunjungi Pulau Rempang, Minggu 17 September 2023 kemarin.
Pemerintah, imbuhnya, akan menghitung berbagai komponen milik warga.
Dengan demikian, nilai ganti rugi bagi warga Pulau Rempang akan disesuaikan dengan jumlah aset yang dimiliki warga.
Baca Juga: Sosok Lionel Messi yang Ramah dan Rendah Hati Bikin Leonardo Campana Makin Kerasan di Inter Miami
menyebutkan, ganti rugi warga Rempang yang terdampak investasi akan disesuaikan dengan aset yang dimiliki oleh warga tersebut.
Ganti rugi, imbuhnya, tidak hanya mencakup rumah saja, pemerintah juga akan membayar ganti rugi untuk kepemilikan lainnya.
"Yang kali ini harus saya sampaikan adalah, bagi warga yang memang alas hak nya sudah ada dan bangunannya itu bagus, yang bukan tipe 45," terangnya.
Nilai total ganti rugi akan dihitung dari hak-hak yang sebelumnya sudah ditetapkan dan akan diberikan kepada warga.
Baca Juga: Lagi-Lagi Brio Kuning Bikin Ulah di Semarang, Netizen Malah Salfok dengan Dashcam-nya
Rincian ganti rugi yakni tanah seluas 500 meter persegi sudah dengan alas hak, rumah tipe 45 seharga Rp 120 juta, uang tunggu transisi hingga rumah jadi sebesar Rp 1,2 juta per jiwa dan uang sewa rumah Rp 1,2 juta.
"Contoh, bangunannya bagus tapi ternyata rumahnya itu dihargai Rp 350 juta, itu akan dilihat oleh KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik), dan selisihnya itu akan diselesaikan oleh BP Batam," imbuhnya.
Adapun asset lain seperti keramba, tanaman, bahkan sampan nantinya akan dihargai secara proporsional oleh pemerintah sesuai dengan mekanisme dan dasar perhitungannya.