Doni Salmanan Divonis 8 Tahun Penjara dan Seluruh Hartanya Disita alias Dimiskinkan

- Kamis, 23 Februari 2023 | 13:24 WIB
Doni Salmanan Divonis 8 tahun penjara dan dimiskinkan (PMJNews)
Doni Salmanan Divonis 8 tahun penjara dan dimiskinkan (PMJNews)

 

JATENGNETWORK.COM - Terdakwa kasus investasi bodong opsi biner Doni Salmanan divonis 8 tahun penjara ditingkat banding oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Jawa Barat.

Sebelumnya Doni Salmanan sempat divonis 4 Tahun penjara dan denda 1 Milyar Rupiah dan tidak harus membayar ganti rugi kepada para korbannya oleh Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung.

Tidak hanya vonis penjara 8 tahun, seluruh harta Doni Salmanan disita atau dirampas oleh negara alias dimiskinkan.

Baca Juga: Pengadilan Putuskan Doni Salmanan Tak Dimiskinkan, Ini Tanggapan Satgas Waspada Investasi

dBaca Juga: Polisi Sita Uang Rp 1 Miliar dari Rekan Doni Salmanan di Bandung

Baca Juga: Arief Muhammad dan Reza Arap Datangi Bareskrim Polri, Jadi Saksi Kasus Doni Salmanan

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," tegas Majelis Hakim yang diketuai Catur Iriantoro, Selasa (21/2/2023).

Pengadilan Tinggi Bandung dalam amar putusannya juga memutuskan harta benda Doni Salmanan dirampas untuk negara.

Doni Salmanan dinyatakan terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sesuai dakwaan kedua alternatif pertama.

Baca Juga: Ingin Tampil Glowing, Pakai 5 Krim Ini Biar Wajah Semakin Cerah

Adapun harta benda Doni Salmanan yang dirampas untuk negara merupakan sejumlah barang bukti dari poin 33 hingga poin 136. Barang bukti dalam poin-poin itu terdiri dari sejumlah kendaraan mewah, aset rumah, uang, hingga barang-barang berharga lainnya.

Namun Jesayas mengatakan perampasan barang bukti untuk negara itu nantinya tidak untuk dikembalikan kepada para korban, melainkan untuk dilelang dan diserahkan kepada negara.***

 

Editor: M. Setiaji

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X