JATENGNETWORK.COM - Terdakwa kasus investasi bodong opsi biner Doni Salmanan divonis 8 tahun penjara ditingkat banding oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Jawa Barat.
Sebelumnya Doni Salmanan sempat divonis 4 Tahun penjara dan denda 1 Milyar Rupiah dan tidak harus membayar ganti rugi kepada para korbannya oleh Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung.
Tidak hanya vonis penjara 8 tahun, seluruh harta Doni Salmanan disita atau dirampas oleh negara alias dimiskinkan.
Baca Juga: Pengadilan Putuskan Doni Salmanan Tak Dimiskinkan, Ini Tanggapan Satgas Waspada Investasi
dBaca Juga: Polisi Sita Uang Rp 1 Miliar dari Rekan Doni Salmanan di Bandung
Baca Juga: Arief Muhammad dan Reza Arap Datangi Bareskrim Polri, Jadi Saksi Kasus Doni Salmanan
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," tegas Majelis Hakim yang diketuai Catur Iriantoro, Selasa (21/2/2023).
Pengadilan Tinggi Bandung dalam amar putusannya juga memutuskan harta benda Doni Salmanan dirampas untuk negara.
Doni Salmanan dinyatakan terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sesuai dakwaan kedua alternatif pertama.
Baca Juga: Ingin Tampil Glowing, Pakai 5 Krim Ini Biar Wajah Semakin Cerah
Adapun harta benda Doni Salmanan yang dirampas untuk negara merupakan sejumlah barang bukti dari poin 33 hingga poin 136. Barang bukti dalam poin-poin itu terdiri dari sejumlah kendaraan mewah, aset rumah, uang, hingga barang-barang berharga lainnya.
Namun Jesayas mengatakan perampasan barang bukti untuk negara itu nantinya tidak untuk dikembalikan kepada para korban, melainkan untuk dilelang dan diserahkan kepada negara.***
Artikel Terkait
Apa itu Aplikasi Quotex, Penyebab Doni Salmanan Ditetapkan sebagai Tersangka
Jadi Tersangka Seperti Indra Kenz, Doni Salmanan Terancam 20 Tahun Penjara
Akun Youtube dan Quotex Doni Salmanan Disita Polisi Jadi Barang Bukti
Berawal dari Wonderland Indonesia, Alffy Rev Ikut Terseret Kasus Doni Salmanan
Polisi Periksa 26 Saksi dan 8 Ahli Usut Kasus Quotex Doni Salmanan
Doni Salmanan Terancam Penjara Maksimal 20 Tahun dan Denda Rp10 Miliar
Ngeri, Aset Puluhan Miliar Didapat Doni Salmanan Selama Setahun
Arief Muhammad dan Reza Arap Datangi Bareskrim Polri, Jadi Saksi Kasus Doni Salmanan
Polisi Sita Uang Rp 1 Miliar dari Rekan Doni Salmanan di Bandung
Pengadilan Putuskan Doni Salmanan Tak Dimiskinkan, Ini Tanggapan Satgas Waspada Investasi