JATENGNETWORK.COM - Kementrian Agama (Kemenag) memberikan kabar gembira bagi Jemaah haji manula.
Pasalnya, bagi calon Jemaah haji yang berusia di atas 80 tahun, tak perlu lagi melakukan rekam biometrik.
Hal ini diungkapkan Kepala Subdit Dokumen Ditjen Penyelengaraan Haji dan Umrah Haji Zainal Ilmi.
Kesepakatan ini terjalin usai pembahasan mekanisme penerbitan visa jemaah haji di Kedutaan Arab Saudi.
Baca Juga: Tahan Imbang Tuan Rumah Arab Saudi, Timnas Wanita Indonesia Bersiap Jalani Leg 2 FIFA Womens A Match
Dijelaskan, rekam biometrik saat ini sudah bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Saudi Visa Bio.
Itu merupakan salah satu syarat dan dokumen yang harus dilengkapi jemaah dalam proses penerbitan visa haji.
"Rekam biometrik merupakan syarat penerbitan visa haji. Jemaah yang belum melakukan perekaman biometriknya via aplikasi Saudi Visa Bio, akan terkonfirmasi pada sistem MoFA saat dilakukan proses Fill Mofa Form atau FMF," terangnya.
Baca Juga: 23 Pemain Tim U 20 Indonesia Bersiap ke Piala AFC U 20 2023, Tak Ada Nama Marselino Ferdinan?
Menariknya, bagi Jemaah yang berusia di atas 80 tahun, tidak diharuskan untuk melakukan rekam biometrik.
“Jemaah yang terkendala saat melakukan perekaman Biometrik karena kondisi tertentu, cukup menyertakan Surat Keterangan dokter yang di-upload pada aplikasi yang sama," sambungnya.
Zainal menambahkan, dalam prosesnya, tiap email dan nomor handphone pribadi hanya dapat digunakan untuk perekaman satu data biometrik.
Jika email dan nomor handphone yang digunakan atas nama lembaga yang ditunjuk dan didaftarkan ke MoFA oleh Kementerian Agama, maka itu tidak memiliki batasan kuota tertentu (unlimited).
Baca Juga: Link Streaming MU vs Barcelona, Jaminan Tontonan Berkelas Liga Malam Jumat