• Sabtu, 23 September 2023

LPSK Tolak Perlindungan, Agnes Gracia Kini Resmi Jadi Pelaku

- Rabu, 15 Maret 2023 | 16:04 WIB
 LPSK tolak pengajuan perlindungan Agnes Gracia (twitter.com)
LPSK tolak pengajuan perlindungan Agnes Gracia (twitter.com)

JATENGNETWORK.COM - Rangkaian proses pengusutan kasus penganiayaan yang menimpa David Ozora hingga ini masih terus berlanjut.

Agnes Gracia (AG) yang turut menjadi dalang dalam insiden ini kabarnya mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Namun, LPSK sudah menyatakan bahwa mereka menolak untuk memberikan perlindungan kepada AG.

Ketua LPSK, Hasto Atmojo menjelaskan bahwa AG tidak termasuk dalam subjek perlindungan LPSK sesuai dengan Pasal 5 (3) UU No31 Tahun 2014.

Baca Juga: Music Video ‘Benang Sari, Putik dan Kupu-Kupu Malam’ JKT4B Viral, Netizen: LGBT?

“Status hukum pemohon (AG) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, tidak termasuk ke dalam subjek perlindungan LPSK yang diatur dalam Pasal 5 (3) UU Nomor 31 Tahun 2014,” ujarnya.

AG yang sebelumnya disebut sebagai ‘anak berhadapan dengan hukum’ pun kini naik status menjadi ‘anak yang berkonflik dengan hukum’ atau pelaku.

Hal ini turut disebutkan juga dalam Pasal 1 (3) UU RI No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang berbunyi:

Baca Juga: Band Radja, Diancam Akan Dibunuh Usai Manggung di Malaysia

“Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana.”

Meskipun sudah menolak untuk memberikan perlindungan, LPSK menyebutkan bahwa ia merekomendasikan agar AG didampingi oleh KemenPPPA dan KPAI saat menjalani proses peradilan pidana.

Keputusan yang diberikan oleh LPSK ini juga turut mendapatkan tanggapan dari netizen.

Baca Juga: Bikin Haru! Ke Huy Quan Terima Piala Oscar Pertama di Usia 50 Tahun

“Lagian dia bukan Saksi dan bukan Korban ya wajarlah,” tulis akun @pembisic.

Halaman:

Editor: Nurul Wakhid

Tags

Terkini

Simak, Ini 5 Perbedaan PNS dan PPPK Tahun 2023

Rabu, 20 September 2023 | 13:34 WIB
X