Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas Karena Gas Air Mata Tertiup Angin, Netizen: Tangkap Anginnya!

- Jumat, 17 Maret 2023 | 18:18 WIB
Polisi menembakkan gas air mata dalam tragedi Kanjuruhan 1 Oktober 2022 lalu.
Polisi menembakkan gas air mata dalam tragedi Kanjuruhan 1 Oktober 2022 lalu.

JATENGNETWORK.COM - Nama Kanjuruhan kembali trending hari ini usai putusan pengadilan yang menyatakan bahwa Polisi divonis bebas.

Bebasnya eks Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi tersebut diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Mengulur waktu ke belakang, tragedi Kanjuruhan tersebut terjadi pada 1 Oktober 2022 lalu.

Tragedi kerusuhan usai pertandingan sepak bola Arema FC melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan Malang ini memakan ratusan korban.

Baca Juga: Niat dan Hukum Qadha Puasa di Hari Jumat

Sebanyak 132 orang dinyatakan meninggal dunia, 96 orang mengalami luka berat dan 484 lainnya luka ringan/sedang.

Setelah menjalani proses penyelidikan, AKP Bambang kemudian didakwa menjadi dalang dalam kasus ini.

Ia diduga memerintahkan penembakan gas air mata ke arah penonton yang berada di tribun suporter Arema FC.

Baca Juga: Guru SMK di Cirebon Beri Kritik dengan Kata ‘Maneh’ Pada Ridwan Kamil, Begini Tanggapan Ahli Bahasa

Dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis 16 Maret 2023, disebutkan bahwa asap dari gas air mata tersebut tertiup angin menuju tribun.

Sehingga, menurut Hakim berdasarkan Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat 1 dan ayat 2 KUHP, unsur kealpaan terdakwa tersebut tidak terbukti.

“Karena salah satu unsur yaitu karena kealpaannya dalam dakwaan kumulatif ke satu, dua dan tiga tidak terpenuhi maka terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, sehingga terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan,” jelasnya.

Baca Juga: Papa Gabor, Ayah Mendiang Selebgram Laura Anna Dikabarkan Meninggal di Hungaria

Hasil putusan ini tentu mendatangkan rasa tidak terima dari banyak Netizen, khususnya keluarga korban yang ditinggalkan.

Halaman:

Editor: Nurul Wakhid

Tags

Terkini

X