Polemik Aturan Covid-19: Bukber Dilarang, Nikahan dan Konser Kpop Tetap Digelar?

- Sabtu, 25 Maret 2023 | 17:26 WIB
Ilustrasi: Inilah rekomendasi tempat buka puasa di Jogja cocok buat bukber. (PEXELS/ PNW Production)
Ilustrasi: Inilah rekomendasi tempat buka puasa di Jogja cocok buat bukber. (PEXELS/ PNW Production)

JATENGNETWORK.COM - Surat edaran dari sekretaris kabinet Republik Indonesia yang melarang tradisi buka bersama (bukber) di tengah pandemi Covid-19 memunculkan polemik.

Pasalnya, acara dengan mebgundang massa yang jauh lebih banyak, justru diperbolehkan.

Di antaranya pelaksanaan nikahan dengan undangan ribuan tamu dan konser Kpop di GBK tanpa batasan jumlah penonton, begitu pula konser Dewa di JIS.

Alhasil, larangan bukber ini menjadi trending topik di Twitter hari ini, 25 Maret 2023.

Baca Juga: Kurma Dikonsumsi Rutin Sejak Zaman Nabi Muhammad SAW, Benarkah? Simak Sejarah Asal Usulnya

Surat edaran tersebut menjadi sorotan publik karena dianggap tidak konsisten dalam memberlakukan aturan pencegahan Covid-19.

Di satu sisi, Bukber yang merupakan tradisi masyarakat Indonesia dihentikan karena berpotensi menyebarkan virus.

Sementara di sisi lain, pelaksanaan nikahan dengan undangan ribuan tamu dan konser KPOP di GBK dibolehkan.

Baca Juga: Fix! Pemilik Akun Twitter @MZRRDP Jadi Saksi dalam Kasus Penganiayaan David Ozora, Netizen Beri Selamat

Beberapa warganet menyatakan kekecewaan mereka terhadap kebijakan pemerintah yang dianggap tidak adil dalam memberlakukan aturan.

"Sblm Ramadhan, semua kegiatan berlangsung aman tanpa gejolak apapun."

“Konser musik dihadiri puluhan ribu & berdesakan tak dilarang. Presiden, Menteri & pejabat ikut nonton.”

Baca Juga: Ustad Hanan Attaki: Pahala Berlimpah, Jangan Tinggalkan Amalan Sunah Selama Bulan Suci Ramadhan 2023

“Lalu knp kegiatan positif Ramadhan spt Bukber dilarang yg orangnya terbatas & tertib, tulis seorang pengguna Twitter @M4TT4_.

Halaman:

Editor: Nurul Wakhid

Tags

Terkini

X