Budi Pego Aktivis Lingkungan Hidup Ditahan, Komnas HAM Minta Amnesti ke Presiden Joko Widodo

- Senin, 27 Maret 2023 | 10:27 WIB
Heri Budiawan alias Budi Pego (tangkapan layar instagram @forbanyuwangi)
Heri Budiawan alias Budi Pego (tangkapan layar instagram @forbanyuwangi)

JATENGNETWORK.COM - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Presiden Joko Widodo untuk memberikan amnesti kepada Heri Budiawan alias Budi Pego

Budi Pego, seorang aktivis lingkungan hidup sekaligus pembela HAM yang ditangkap dan ditahan oleh kepolisian daerah Banyuwangi.
 
Hari Kurniawan, selaku Komisioner Komnas HAM menjelaskan permintaan ini disampaikan atas penahanan terhadap Budi Pego, pada Jumat sore (24/3/2023).
 
 
Penahanan ini terkait aksi penolakan tambang emas Gunung Tumpang Pitu, di Kecamatan Pesanggaran yang dilakukannya bersama warga.
 
"Komnas HAM akan meminta kepada presiden untuk memberikan amnesti kepada Heri Budiawan alias Budi Pego dalam kasus Tolak Tambang Emas Tumpang Pitu," kata Hari, Minggu (26/3/2023).
 
Budi Pego dijatuhi hukuman empat tahun penjara karena dituduh menyebarkan ajaran Komunisme, Marxsisme, dan Leninisme.
 
 
Menurut komnas HAM penahan pada Budi Pego dengan tuduhan yang tidak jelas adalah sebuah bentuk krimininalisasi terhadap aktivis lingkungan.
 
Saat ini Budi Pego sudah ditahan di lembaga pemasyarakatan Banyuwangi.
 
"Apa yang dituntutkan sama sekali tidak dilakukan Budi Pego karena itu hanya upaya mengkriminalisasi dia, membatasi ruang gerak dia untuk melakukan advokasi menolak tambang yang selama ini merusak lingkungan sekitarnya, dan beberapa catatan lain terkait aktivitas tambang Tumpang Pitu di Banyuwangi," kata Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM, Anis Hidayah, Minggu (26/3/2023).
 
"Budi Pego sendiri tidak memahami apa itu marxisme, komunisme dan leninisme, bahkan fakta di persidangan spanduk tersebut tidak dibuat oleh warga dan barang buktinya hilang," tambah komisioner bidang pengaduan Komnas HAM, Hari Kurniawan, dalam kesempatan yang sama.
 
 
Komnas HAM sendiri sudah menerima pengaduan dari warga sejak 2015 lalu. Terkait penolakan tambang emas Gunung Tumpang Pitu di Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi yang dikelola oleh PT Bumi Suksesindo. 
 
Perusahaan tersebut merupakan salah satau anak perusahaan dari PT Merdeka Copper Gold Tbk.
 
Budi Pego dan warga Kecamatan Pesanggaran sudah melakukan aksi pada 4 April 2017 lalu. Dengan pemasangan spanduk penolakan tambang emas.
 
Kasus Budi Pego yang bermula tahun 2017 lalu memang sudah lama di kawal oleh Komnas HAM.
 
 
Sedangkan untuk laporan dampak buruk kepada masyarakat sekitar di Banyuwangi mereka terima pada 2015 lalu.
 
Komnas HAM menegaskan bahwa penangkapan Heri Budiawan alias Budi Pego sebagai tindakan kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan hidup.
 
Atas kejadian tersebut, Komnas HAM akan segera meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberikan amnesti bagi Budi Pego.***
 
 
 

Editor: M. Setiaji

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X