JATENGNETWORK.COM - Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker) mengeluarkan surat edaran terkait pemberian THR 2023 pada pekerja/buruh.
Surat edaran M//HK.0400/III/2023 tentang THR 2023 tersebut diterbitkan pada tanggal 27 Maret 2023 lalu.
Menteri Ketenagakerjaan, Dr Hj Ida Fauziyah MSi menyampaikan bahwa THR 2023 wajib dibayarkan selambat-lambatnya pada 15 April 2023 atau H-7 lebaran.
Ida juga menyebutkan bahwa THR 2023 tersebut sifatnya wajib untuk diberikan kepada pekerja/buruh.
Baca Juga: Imbas Polemik Piala Dunia U 20 2023 Hokky Caraka Angkat Bicara: Kalian Menghancurkan Mimpi Kami
Apabila sebuah perusahaan tidak membayarkan THR 2023 tersebut, maka akan dikenai sanksi mulai dari teguran hingga paling tinggi adalah pembekuan operasional.
THR 2023 atau tunjangan keagamaan tersebut diberikan kepada karyawan yang memiliki hubungan kerja dengan perusahaan sesuai Perjanjian Kontrak Waktu Tertentu (PKWT).
Ataupun Perjanjian Kontrak Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau kontrak.
Baca Juga: Terungkap! Inilah Alasan Ahmad Dhani Larang Once Mekel Menyanyikan Lagu Dewa 19
Sebagai informasi, pembayaran THR 2023 tersebut juga tidak boleh dicicil seperti saat zaman pandemi beberapa tahun lalu.
Menurut aturan pada tahun 2021, pembayaran THR 2023 wajib dilakukan secara kontan kepada karyawan.
Lalu berapa nominal atau besaran THR 2023 yang didapatkan? Begini cara menghitungnya.
Baca Juga: Kenali Perbedaan 4 Kelas Kereta Api: Ekonomi, Bisnis, Eksekutif, Luxury
Menurut surat edaran yang diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan tersebut ada dua cara untuk menentukan nominal THR.