JATENGNETWORK.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD kembali menghebohkan publik dengan pernyataannya yang mengancam akan menutup stasiun televisi RCTI.
Pernyataan tersebut menuai kontroversi dan memunculkan pertanyaan tentang kebebasan pers serta keterlibatan pemerintah dalam pengawasan media.
Ancaman penutupan RCTI diungkapkan oleh Mahfud MD dalam sebuah diskusi panel di acara yang diselenggarakan oleh salah satu stasiun televisi swasta.
Ia menyatakan bahwa RCTI telah melanggar etika jurnalistik dan memanipulasi informasi dalam beberapa pemberitaan yang dinilainya tidak akurat dan tidak objektif.
Baca Juga: Ekspor dan Impor Provinsi Gansu di China Tunjukkan Tren Positif
Pernyataan Mahfud MD segera menarik perhatian publik dan menciptakan gelombang reaksi di kalangan masyarakat.
Banyak yang menganggap pernyataan tersebut sebagai ancaman terhadap kebebasan pers dan upaya untuk membatasi kebebasan berekspresi dan bertukar informasi.
Kebebasan pers adalah salah satu pilar demokrasi yang sangat penting, di mana media berperan sebagai wadah untuk menyampaikan informasi, mengawasi kebijakan pemerintah, dan memberikan ruang bagi pluralitas pendapat.
Baca Juga: Bebas Lepas Borgol Kabel Ties dan Pasang Sendiri, Mario Dandy Bikin Warganet Ternganga
Ancaman penutupan terhadap salah satu stasiun televisi terkemuka seperti RCTI dapat dianggap sebagai tindakan yang merusak prinsip kebebasan pers.
Namun, di sisi lain, beberapa pihak juga mendukung pernyataan Mahfud MD dengan alasan bahwa media harus bertanggung jawab atas konten yang disiarkan dan tidak mengorbankan integritas jurnalisme.
Mereka berpendapat bahwa kebebasan pers juga harus diiringi dengan tanggung jawab yang tinggi dalam menyajikan informasi yang akurat dan objektif.
Baca Juga: Usai Geger Bakal Nyaleg, Aldi Taher Malah Pamer Karangan Bunga Dari Chris Martin Hingga Putin
Polemik ini juga menimbulkan pertanyaan tentang keterlibatan pemerintah dalam pengawasan media.