• Senin, 25 September 2023

Setelah Sekian Lama, Mario Dandy Akan Hadapi Sidang Perdana Atas Kasus Penganiayaan Pada 6 Juni 2023

- Selasa, 30 Mei 2023 | 20:44 WIB
Mario Dandy dan Agnes
Mario Dandy dan Agnes

JATENGNETWORK.COM - Mario Dandy Satriyo, pelaku kasus penganiayaan yang menimpa Cristalino David Ozora akhirnya akan menghadapi sidang perdananya.

Melansir dari keterangan yang disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yakni Djuyamto pada Selasa 30 Mei 2023.

Majelis hakim telah menetapkan bahwa sidang perdana Mario Dandy akan digelar pada tanggal 6 Juni 2023 mendatang.

Pada sidang perdana itu, Mario Dandy juga akan diadili bersama dengan pelaku lainnya yakni Shane Lukas.

Baca Juga: Heboh! Warga Amerika Serikat Berubah Jadi Zombie Gegara Tranq, Apa Itu?

Sebelum ini berkas perkara atas kasus penganiayaan Mario Dandy kepada David Ozora telah dilimpahkan Kejaksaan Negeri kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebagai informasi, sejak kasus penganiayaan itu viral di media sosial, sudah hampir 3 bulan lamanya polisi melakukan pengusutan atas tindak kejahatan yang dilakukan oleh Mario Dandy.

Setelah hampir tiga bulan, jaksa akhirnya memutuskan bahwa berkas perkara Mario Dandy itu layak untuk dilanjutkan ke persidangan.

Baca Juga: Siap Libur Panjang? Yuk Baca Surat Edaran Hari Raya Waisak 2023 Berikut Biar Gak Salah Tanggal!

Kabar ini tentu menjadi hal yang paling ditunggu-tunggu oleh netizen serta pihak keluarga korban.

Pasalnya, sebentar lagi anak eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo itu akan diadili di kursi pesakitan.

Mario Dandy sendiri akan dijerat dengan pasal penganiayaan berat berencana serta pasal tentang perlindungan anak.

Baca Juga: Rekomendasi Tempat Wisata di Jawa Tengah yang Hitz dan Instagramable, Dijamin Gak Nyesel Kesini!

Selanjutnya, Mario Dandy akan mendapatkan ancaman hukuman penjara paling berat selama 12 tahun.

Halaman:

Editor: Nurul Wakhid

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Simak, Ini 5 Perbedaan PNS dan PPPK Tahun 2023

Rabu, 20 September 2023 | 13:34 WIB
X