JATENGNETWORK.COM - Kasus dugaan pencabulan yang melibatkan Mario Dandy terhadap Agnes (AG), telah mengejutkan dan menggemparkan masyarakat.
Berdasarkan laporan polisi yang diajukan oleh AG, dia mengaku menjadi korban tindak pencabulan oleh Mario Dandy dalam beberapa kesempatan.
AG menyatakan bahwa tindakan tersebut terjadi tanpa persetujuannya dan telah menyebabkan trauma dan penderitaan yang mendalam bagi dirinya.
Polisi telah melakukan penyelidikan yang intensif terkait kasus ini. Mereka mengumpulkan bukti-bukti yang kuat dan mewawancarai beberapa saksi yang berpotensi memberikan informasi yang relevan.
Baca Juga: Chen, Baekhyun, Xiumin Siap Seret SM Entertainment Ke Jalur Hukum
Penyelidikan ini dilakukan dengan tekun dan profesionalitas untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan.
"Setelah terpenuhi bahwa ini telah terjadi delik atau pun perbuatan pidana pencabulan sebagaimana disangkakan," ungkap Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.
"Oleh karenanya, kami periksa kembali saksi-saksi yaitu pro justitia. Kemudian kami adakan penyesuaian alat bukti terkait dengan kasus ini," lanjutnya.
Dalam perkembangan terbaru, polisi menyatakan siap untuk memeriksa para saksi yang terlibat dalam kasus ini.
Mereka berharap bahwa keterangan para saksi tersebut akan memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai kejadian yang terjadi dan membantu proses penyelidikan dan peradilan.
"Sebagai terlapor anak korban AGH. Ancaman maksimal juga cukup tinggi 15 tahun ya," paparnya.
"Empat lagi kami susulkan saat berita acara klarifikasi untuk pemeriksaan pertama dari pelapor," bebernya.