Berkas Ferdy Sambo Dinyatakan Lengkap atau P21, Siap Masuk Persidangan!

- Rabu, 28 September 2022 | 18:46 WIB
Laporan berkas perkara Ferdy Sambo dinyatakan lengkap atau P21 dan siap disidangkan. Kejagung juga pastikan akan menggabungkan 2 perkara (Foto: Penkum Kejagung/mediusnews.com)
Laporan berkas perkara Ferdy Sambo dinyatakan lengkap atau P21 dan siap disidangkan. Kejagung juga pastikan akan menggabungkan 2 perkara (Foto: Penkum Kejagung/mediusnews.com)

 

JATENGNETWORK.COM - Laporan berkas perkara Ferdy Sambo dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung.

Informasi ini disampaikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung Fadil Zumhana pada (28/9) yang mengatakan bahwa semua berkas telah memenuhi persyaratan formil dan materiil sebagaimana ditentukan di dalam KUHAP
 
Ini berarti, kasus yang telah didalami oleh penyidik kepada para tersangka sudah diserahkan tangung jawab  dan barang buktinya untuk segera disidangkan.
 
 
Adapun mengenai pasal yang disangkakan yakni terkait obstruction of justice  akan menyangkut UU ITyakni UU Nomor 19 Tahun 2016 sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dan 33, juncto 48 dan juncto 49. 
 
Penetapan pasal ini kepada para tersangka Ferdy Sambo, dkk  dilakukan karena FS terbukti merusak barang elektronik atau bukti elektronik sehingga berdasarkan petunjuk jaksa kepada penyidik, Fadil Zumhana menyatakan kasus terberat primer adalah terkait UU IT. 
 
Meski demikian, Fadil juga menegaskan bahwa hal terkait menghalangi proses penyelidikan atau merusak barang bukti adalah hal biasa yang telah dilalui oleh Kejagung.
 
 
Artinya tidak hanya kasus Ferdy Sambo tapi juga kasus lainnya. 
 
Oleh karena itu, Fadil memerintahkan agar pelaksanaan tahap kedua nantinya tidak boleh terlalu jauh dari ditetapkannya P21.

Sementara itu, dalam proses persidangan Kejagung akan memastikan adanya penggabungan perkara pembunuhan berencana dan obstruction of justice.

Baca Juga: Soal Video Puan Maharani Bagi-bagi Kaos dan Makan di Warung Pecel, Ernrest: Merakyat yang Gagal Total!

Hal tersebut berhubungan dengan asas peradilan yang mengutamakan cepat, sederhana, dan berbiaya ringan yang memiliki tujuan sebagai pemberian kepastian hukum dan keadilan bagi tersangka dan korban.

"...adalah untuk lebih efektif dalam proses persidangan karena melanggar dua tindak pidana, tapi satu tersangka kita gabungkan dalam satu dakwaan. Pertama dan kedua, kumulatif. Pake dan berarti dua pidana."tegasnya.***

BACA BERITA TERKINI JATENG NETWORK SELENGKAPNYA DI GOOGLE NEWS

Editor: Aisya Nur Aziza

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X