JATENGNETWORK.COM - Pemerintah akan melakukan pembatasan kriteria pemberli LPG bersubsidi atau LPG 3 kg yang direncanakan akan dilakukan mulai tahun ini.
Menurut Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji, pihaknya masih mendata sekaligus mengawasi jumlah pembelian LPG 3 kilogram melalui pilot project di beberapa kabupaten/kota pada 2023.
"Tahap awal memang tidak ada batasan konsumen. Tapi yang ada batasan jumlah LPG,” tuturnya.
Baca Juga: Hati-hat, Mulai 7 Februari 2023 Korlantas Polri Akan Gelar Operasi Keselamatan 2023
“Lalu ke depan kalau kita sudah lihat ini yang benar-benar tahun depannya lagi, mudah-mudahan kriteria miskin terpenuhi baru kita akan lakukan pembatasan konsumen," sambungnya.
Pasca pilot project rampung, pemerintah akan mengevaluasi kembali sebelum akhirnya diterapkan dalam skala nasional.
Ia melanjutkan, hal ini bertujuan memastikan bahwa penyaluran subsidi tertutup LPG 3 kilogram akan dilakukan secara bertahap.
Baca Juga: Weton Selasa Pon Punya Energi Kuat dan Bakat Menjadi Pengusaha Sukses
Masih dari keterangan Tutuka, dalam sistem penyaluran subsidi LPG 3 kilogram secara tertutup nantinya akan menggunakan basis data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang dikombinasikan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kemensos.
Adapun Kementerian WSDM tengah melakukan tahap evaluasi untuk memperpendek rantai pasok dan distribusi LPG 3 kilogram sampai ke konsumen akhir.
Hal tersebut karena pihaknya masih sering menemukan banyak masyarakat yang membeli LPG 3 kilogram di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah daerah.***
BACA BERITA TERKINI JATENG NETWORK SELENGKAPNYA DI GOOGLE NEWS
Artikel Terkait
Setelah Harga Pertamax Naik, Pertalite dan Gas LPG 3 Kg Diisukan Akan Naik